Monday, 14 August 2017

Syariah Online Trading System


Negociação on-line Saham Syariah Online negociação syariah merupakan suatu fasilitas transaksi sahar secara online yang berbasis syariah. Negociação on-line syariah Dólares americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólares Americanos Dólar dos Estados Unidos Dólares Americanos Dólares dos Estados Unidos Dólares dos Estados Unidos Dólar dos Estados Unidos da América Bursa Efek. Beberapa kriteria yang ada dalam fitur sistem online trading syariah antara lain meliputi: Sistem trading on-line syariah tidak dapat memfasilitasi margem de negociação Sistem negociação on-line syariah tidak dapat memfasiltasi venda a descoberto (jordão de depósito de juro) Menerapkan transação de caixa base dimana jual beli dilakukan harus sesuai Dengan modal yang dimiliki Pilihan saham hanya khusus untuk saham-saham syariah dan terpisah dengan saham-saham não-syariah Setiap Anggota BursaPerusahaan Efek yang memiliki fasilitas comércio online syariah harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu oleh DSN-MUI. Beberapa Anggota Bursa yang tailandês sistema de negociação on-line trading syariah antara lain: Negociação on-line Syariah, Satu-satunya di Dunia Fasilitas negociação on-line dianggap lebih mudah dilakukan karena tidak perlu menggunakan jasa comerciante perusahaan efek, dan bisa dilakukan investidor dari mana saja. Yang umum tersedia adalah fasilitas comércio on-line transaksi saham secara reguler. Namun, sejak tiga tahun terakhir, Bursa Efek Indonésia (BEI) mengembangkan suatu modelo perdagangan online yang sesuai prinsip syariah untuk diaplikasikan oleh Anggota Bursa (AB). Pengembangan sistem negociação em linha syariah ini desenhar agar perkembangan investasi syariah di passivo modal Indonésia semakin meningkat karena investidor akan semakin mudah dan nyaman dalam melakukan perdagangan saham secara syariah. Terlebih lagi, saat inu sudah ada delapan anggota bursa yang menyediakan layanan comércio on-line syariah dan setiap tahun jumlah anggota bursa yang menyediakan leanan ini diperkirakan akan terus bertambah. Investidor yang ingin berinvestasi secar syariah bisa memilih saham-saham syariah yang tercatat de BEI, yaitu saham-saham yang terdaftar pada Daftar Efek Syariah (DES) yang dikeluarkan dan dievaluasi secara berkala setaap enam bulan sekali oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonésia (DSN-MUI). Keberadaan DES tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BEI dengan meluncurkan Indeks Saham Syariah Indonésia (ISSI) yang telah ditayangkan sejak 12 de maio de 2011. Pada tahun yang sama, yaitu pada 8 de Maret de 2011 DSN-MUI juga telah menerbitkan Fatwa N ° 80 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanime Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas de Pasar Regulador Bursa Efek. Dengan adanya fatwa tersebut, diharapkan dapat meningkatkan keyakinan masyarakat bahwa investasi syariah de passar modal Indonésia sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah sepanjang memenuhi kriteria yang ada di dalam fatwa tersebut. Perushaan sekuritas yang melayani transaksi negociação on-line syariah sebelumnya wajib memiliki layanan regulador negociação on-line. Investidor suaru sekuritas yang sudah menjadi pengguna layanan regulador negociação on-line boleh menjadi investidor on-line negociação syariah. Tetapi, jika ingin menjadi pengguna online trading syariah maka investidor wajib membuka akun baru dengan ketentuan yang ditetapkan oleh DSN-MUI kepada semua Anggota Bursa yang menyediakan produto syariah comercial on-line. Hal ini dilakukan karena proses acompanhamento carteira saham menjadi terpisah antara saham syariah dan não-syariah. Sebab, tidak seperti layanan negociar em linha regulador, layanan em linha negociar syariah tidak memungkinkan investor untuk memiliki saham di luar saham yang terdaftar sebagai konstituen ISSI dalam portfolionya. Jika ingin menggunakan layanan ini, investidor juga hanya diizinkan menggunakan uang atau aset yang memang benar-benar dimilikinya, bukan berasal dari pinjaman (fasilitas marjin). Dan yang tak kalah penting, layanan negociação on-line syariah hanya bisa mentransaksikan saham-saham yang masuk dalam daftar indeks syariah. Indonésia sebagai negara muçulmano terbesar di dunia merupakan yang sangata potensial untuk pengembangan industri keuangan syariah. Investasi syariah di pasar modal yang merupakan bagian dari industri keuangan syariah, mempunyai peranan yang cukup penting untuk dapat meningkatkan pangsa passar industrial keuangan syariah di Indonésia. Meskipun perkembangannya relativo baru dibandingkan dengan perbankan syariah maupun asuransi syariah tetapi seiring dengan pertumbuhan yang significante da indústria passar modal Indonésia, maka diharapkan investasi syariah di passer modal Indonésia akan mengalami pertumbuhan yang pesat. Assalamualaikum Wr. Wb Banyak dari para investidor dan calon investidor berkeinginan untuk berinvestasi dan bertransaksi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di passar modal. Untuk mengakomodasi hal tersebut PT. BNI Securities telah mengimplementasikan Esmart Syariah. Esmart Syariah merupakan comércio on-line yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat terhadap sistema transaksi saham dengan prinsip syariah. Dengan berlandaskan pada Fatwa N ° 80DSN-MUIIII2011 menetapkan Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar regular bursa efek. Dan telah mendapatkan Serifikasi dari Dewan Syariah Nasional berdasarkan Surate Keputusan No.004.15.02DSN-MUIVII2012 pada tanggal 5 Juli 2012. Sertifikasi dari DSU merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui Esmart Syariah yang dimiliki oleh PT. BNI Securities, telah sesuai prinsip-prinsip syariah. Esmart Syariah merupakan aplikasi negociação on-line yang dirancang guna memudahkan para investidor untuk berinvestasi pada saham saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indeks yang digunakan adalah ISSI (Indeks Saham Syariah Indonésia) yang menggunakan perhitungan angka indeks untuk konstituen saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Indonésia índices compostosFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertânia yang pasti ditanyakan oleiro setiap trader di Indonésia. 1. Apakah negociação Forex Haram 2. Apakah negociação Forex Halal 3. Apakah negociação Forex diperbolehkan dalam Agama Islão 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas dengan artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islã Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islão, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan pena de permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGANO NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawil inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melakaanan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada dizangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam ar, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal de Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di diaturat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudiano jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai, maka, pembeli, mempunyai, hak khiyar, artinya boleh, meneruskan atau, membatalkan, jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etiqueta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islão tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al-Asbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASSISTENTE DAN SAHAM Yang dimksud dengan valga asing adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, sterling inggris, ringgit Malásia dan sebagainya. Apabila antara, negara, terjadi, perdagangan, internasional, maka, tiap, negara, membutuhkan, valuta, unir, alat, bayar, luar, negeri, yang, dalam, dunia, perdagangan, disebut, devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan di bursa valuta asing. Setiap, negara, berwenang, penuh, menetapkan, kurs, uangnya, masing-masing (kurs, adalah, perbandingan, nilai, uangnya, terhadap, mata uang, asing), misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonésia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradição perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang estado hukumnya dalam pandangan ajaran islão berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut, dilakukan, sesuai, dengan, ajaran, islam, DSN, memandang, perlu, menetapkan, fatwa, tentação, al-Sharf, unikon, pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah saw bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmanos, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat muçulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagiano atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Muçulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan de antara kaum musrem, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan denga syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Banco BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 de março de 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELÍ MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengue ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama e secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Tradução automática Tradução automática IMPORTANTE: Este artigo foi traduzido por um sistema de tradução automática (também designado por outros países). Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Transação privada Atendimento ao cliente: Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, o transaquero de yaitu pembeliano dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adala harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk para a frente acordo untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yetu suatu kontrak pembeliano atau penjualan valas dengan harga mancha yang dikombinasikan dengan pembeliano antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. TRANSAKSI OPÇÃO yayu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengue ketentuan jika di kemudiano hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jacarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONÉSIA

No comments:

Post a Comment